Dinas Kehutanan Kalsel Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Banjarbaru

    Dinas Kehutanan Kalsel Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Banjarbaru

    BANJARBARU, Kalsel – Keindahan dan kelestarian Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di Kabupaten Banjar kini menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas dengan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengancam kawasan konservasi berharga ini. Upaya ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga paru-paru hijau Kalsel agar tetap lestari.

    Rudiono Herlambang, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Ini adalah bagian dari strategi memperkuat pengawasan di kawasan lindung yang vital bagi ekosistem.

    “Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Mereka kemudian didata dan dimintai keterangan, dengan asal dari beberapa desa sekitar seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram, ” ujar Rudiono Herlambang, Rabu.

    Dalam operasi yang berlangsung sigap, tim berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset dengan kapasitas berbeda, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas. Ini menunjukkan keseriusan petugas dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

    Namun, pendekatan tidak hanya mengedepankan penindakan keras. Rudiono menjelaskan bahwa pendekatan persuasif juga menjadi prioritas untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat. Para pekerja yang ditemukan di lokasi diminta untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam tenggat waktu dua hingga tiga hari.

    Sebagai langkah lanjutan dan pengingat bagi masyarakat, petugas memasang spanduk peringatan di titik-titik lokasi penambangan. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk menegaskan status kawasan konservasi Tahura Sultan Adam sekaligus memberikan edukasi pentingnya menjaga kelestarian hutan.

    Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Ia memastikan bahwa aktivitas PETI yang telah teridentifikasi akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang tegas demi melindungi kawasan hutan.

    “Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara, ” tegas Rudiono.

    Penindakan tegas ini menegaskan kembali komitmen Dishut Kalsel dan pemerintah daerah dalam program Revolusi Hijau. Tujuannya jelas: memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kalsel di masa depan.

    peti kalsel tahura sultan adam dishut kalsel hutan konservasi penegakan hukum lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Lanud Sjamsudin Noor Pimpin Gerakan...

    Artikel Berikutnya

    Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Coffee Morning Sintel TNI Jalin Sinergitas Diplomasi Militer Dengan Athan Negara Sahabat

    Ikuti Kami